Angkutan Penyeberangan Menjerit, Ketua MTI Jatim Sebut Tarif Belum Sesuai

Selasa, 01 November 2022 - 19:03 WIB
Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022, tarif yang baru dinilai tidak sesuai dengan besaran tarif angkutan penyeberangan yang telah dihitung bersama stakeholder perhubungan.

Sehingga, dia menyebut angkutan penyeberangan bisa dikatakan tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Selain itu yang lebih mengenaskan, beberapa perusahaan bahkan ada yang sulit memberikan gaji karyawan secara tepat waktu dan jumlah.

Baca juga: Kisah Keruntuhan Kerajaan Demak, Dipicu Dendam Perebutan Kekuasaan dan Saling Bunuh

"Maka sumber daya manusia tersebut tentu sangat membahayakan terhadap operasional kapal karena kondisi kesejahteraannya sangat memprihatinkan. Dan bahkan ada perusahaan penyeberangan besar yang bangkrut dan diakuisisi oleh perusahaan milik negara baru baru ini," ujar mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!