Pakar Hukum: Penahanan Nikita Mirzani Kewenangan Penyidik

Selasa, 01 November 2022 - 18:40 WIB
Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, setiap penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri apakah mereka akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka atau tidak.

“Yang jadi pertimbangan penahanan adalah syarat subjektif dan objektif dalam KUHAP,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dalam KUHAP dijelaskan bahwa syarat objektif itu merujuk pada ancaman pidana yang hukumannya adalah 5 tahun atau lebih. Sedangkan syarat subjektif penyidik merujuk pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan pidana lain.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!