Pakar Hukum: Penahanan Nikita Mirzani Kewenangan Penyidik
Selasa, 01 November 2022 - 18:40 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Nikita pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Rutan Kelas IIA.
Ibu tiga anak itu kemudian mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya. Sayangnya, permohonan ditolak sehingga dia tetap mendekam di jeruji besi sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Penahanan tersebut lantas mendapatkan kritikan dari sebagian pihak yang menyebutkan bahwa Kejari dianggap telah mengabaikan revisi UU ITE tahun 2016 agar tidak ada penahanan pada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili.
Ibu tiga anak itu kemudian mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya. Sayangnya, permohonan ditolak sehingga dia tetap mendekam di jeruji besi sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Penahanan tersebut lantas mendapatkan kritikan dari sebagian pihak yang menyebutkan bahwa Kejari dianggap telah mengabaikan revisi UU ITE tahun 2016 agar tidak ada penahanan pada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili.
Lihat Juga :