Polda Metro Jaya Tugaskan Polres Jaktim Buru Napi Kabur dari Lapas Cipinang
Senin, 31 Oktober 2022 - 17:10 WIB
Polda Metro Jaya menugaskan Polres Metro Jakarta Timur untuk memburu Aditya Egatifyan alias Bokir (25), napi bandar narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang. Foto: Istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya menugaskan Polres Metro Jakarta Timur untuk memburu Aditya Egatifyan alias Bokir (25), napi bandar narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang . Lapas Kelas 1 Cipinang telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur.
"Kita mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Jakarta Timur untuk mencari yang kabur itu. Kita akan mencari sesuai data yang diberikan kepada kepolisian,"
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (31/10/2022).
Polisi mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Tindakan pelaku tidak dibenarkan. Apalagi sudah memiliki keputusan yang inkrah. Dalam putusan itu Bokir dihukum 14 tahun penjara.
"Kita mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Jakarta Timur untuk mencari yang kabur itu. Kita akan mencari sesuai data yang diberikan kepada kepolisian,"
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (31/10/2022).
Polisi mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Tindakan pelaku tidak dibenarkan. Apalagi sudah memiliki keputusan yang inkrah. Dalam putusan itu Bokir dihukum 14 tahun penjara.
Lihat Juga :