Selama KTT G20, Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Bali Dibatasi pada 12-18 November
Senin, 31 Oktober 2022 - 14:24 WIB
Penyesuian operasional bandara berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandara Ngurah Rai.
Selama periode penyesuaian, akan ada penerbangan kepala negara/VVIP, penerbangan militer, penerbangan niaga berjadwal, penerbangan niaga tidak berjadwal (unscheduled flight/charter flight) serta penerbangan non-niaga (private flight) dalam dan luar negeri.
Adapun pembatasan operasional penerbangan reguler berlaku pada 14 November 2022 pukul 00.00 s/d 02.00 WITA dan pukul 13.00 s/d 21.00 WITA. Kemudian pada 17 November 2022 pukul 12.00 s/d 19.00 WITA.
Prioritas pelayanan penerbangan selama periode pembatasan diberikan untuk penerbangan VVIP G20 (pesawat utama dan pesawat Pendukung), penerbangan militer (pendukung G20), penerbangan charter delegasi G20.
Baca juga: Persiapan Matang, KTT G20 Diyakini Berjalan Lancar
Selama periode penyesuaian, akan ada penerbangan kepala negara/VVIP, penerbangan militer, penerbangan niaga berjadwal, penerbangan niaga tidak berjadwal (unscheduled flight/charter flight) serta penerbangan non-niaga (private flight) dalam dan luar negeri.
Adapun pembatasan operasional penerbangan reguler berlaku pada 14 November 2022 pukul 00.00 s/d 02.00 WITA dan pukul 13.00 s/d 21.00 WITA. Kemudian pada 17 November 2022 pukul 12.00 s/d 19.00 WITA.
Prioritas pelayanan penerbangan selama periode pembatasan diberikan untuk penerbangan VVIP G20 (pesawat utama dan pesawat Pendukung), penerbangan militer (pendukung G20), penerbangan charter delegasi G20.
Baca juga: Persiapan Matang, KTT G20 Diyakini Berjalan Lancar
Lihat Juga :