Pemkot Jambi Temukan Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang
Minggu, 30 Oktober 2022 - 13:44 WIB
Wakil Wali Kota Jambi Maulana. (Ist)
JAMBI - Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, dari hasil Rakor belum lama ini, Pemerintah Kota Jambi menemukan sejumlah apotek maupun toko obat di Kota Jambi yang masih membandel menjual obat yang dilarang.
Karena itu, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Jika masih ada (apotek) yang membandel, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini kewenangannya nanti ada pada Dinkes,” tegasnya, Minggu (30/10/2022).
Untuk obat sirup yang dilarang, ada 5 jenis, diantaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
"Kelima jenis obat ini yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Kelima jenis yang dilarang itu akan ditarik oleh pihak farmasinya,” kata Maulana.
Karena itu, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Jika masih ada (apotek) yang membandel, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini kewenangannya nanti ada pada Dinkes,” tegasnya, Minggu (30/10/2022).
Untuk obat sirup yang dilarang, ada 5 jenis, diantaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
"Kelima jenis obat ini yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Kelima jenis yang dilarang itu akan ditarik oleh pihak farmasinya,” kata Maulana.
Lihat Juga :