Cegah Prostitusi dan Narkoba di Apartemen, Polisi Imbau Pelarangan Sewa Harian

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 19:33 WIB
Namun, penyewaan apartemen telah diatur dalam peraturan gubernur (pergub) tentang rusun, bukan aturan baru.

"Itu aturannya ada di pergub, kita pencegahan saja, preemtif. Misalnya, agar tidak terjadi prostitusi, peredaran narkotika, dan tindak pidana lainnya," ujar AKP Nurma Dewi, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Prostitusi dan Narkoba Marak, Pengelola Apartemen Kalibata City Warning Broker

Upaya preemtif yang dilakukan polisi, kata Nurma, berupa patroli jalan kaki, melakukan dialog, hingga imbauan pada semua penghuni apartemen, baik pengelola, pemilik, pedagang, maupun petugas keamanan setempat.

"Tentunya dalam upaya tersebut Polres Jakarta Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah, karena terkait larangan-larangan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!