Residivis Bobol Rumah Dibekuk saat Akan Jual Barang Curian
Selasa, 07 Juli 2020 - 06:23 WIB
PALEMBANG - Petugas Unit Reskrim Mapolsek Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, berhasil meringkus Firmansyah (25), pelaku bobol rumah saat akan menjual barang curian.
Pelaku residivis dalam kasus yang sama ini dibekuk beserta barang bukti mesin air, dispenser, dan kipas angin.
Dari rekaman kamera warga terlihat saat pelaku dibawa oleh polisi. Sebelum dibawa ke Mapolsek Kalidoni, polisi sempat membawa pelaku ke rumah korban untuk memastikan barang tersebut yang dicuri.
Pembobolan rumah tersebut terjadi di Perumahan Green Hayat Raya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Pelaku yang sempat menangis dan memohon ampun tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kalidoni.
Pelaku Firmansyah mengaku, sudah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Dia menggunakan tangga untuk memanjat pagar belakang rumah korban. Setelah masuk ke pekaran, Firmansyah merusak jendela rumah. "Saya pernah itangkap karena mencuri besi milik Pertamina," kata Firmansyah.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni AKP Irene mengatakan, setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Irene.
Pelaku residivis dalam kasus yang sama ini dibekuk beserta barang bukti mesin air, dispenser, dan kipas angin.
Dari rekaman kamera warga terlihat saat pelaku dibawa oleh polisi. Sebelum dibawa ke Mapolsek Kalidoni, polisi sempat membawa pelaku ke rumah korban untuk memastikan barang tersebut yang dicuri.
Pembobolan rumah tersebut terjadi di Perumahan Green Hayat Raya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Pelaku yang sempat menangis dan memohon ampun tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kalidoni.
Pelaku Firmansyah mengaku, sudah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Dia menggunakan tangga untuk memanjat pagar belakang rumah korban. Setelah masuk ke pekaran, Firmansyah merusak jendela rumah. "Saya pernah itangkap karena mencuri besi milik Pertamina," kata Firmansyah.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni AKP Irene mengatakan, setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Irene.
(awd)
tulis komentar anda