Bermodalkan Sarung, Pria Pengangguran Rampok Taksi Online
Selasa, 07 Juli 2020 - 06:58 WIB
SA kini mendekam di sel. Dia dijerat pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan perampokan. Ancaman hukuman 10 tahun. (Baca juga: Tuntut Bantuan, Mahasiswa Kecewa Tak Ditemui Bupati Muratara )
Sementara itu SA mengaku merampok untuk membayar cicilan bank. "Saya kepepet karena harus bayar cicilan di bank," kata SA. (Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Sampaikan Pengaduan ke Kapolri dan Presiden )
SA pernah bekerja sebagai pegawai swasta. Namun dia diberhentikan dari tempat kerja namun harus bayar cicilan. "Masih ada cicilan. Hutang di bank sekitar Rp 10juta," ungkapnya.
Dia mempersiapkan peralatan seorang diri. Sarung dipersiapkan sedemikian rupa. "Baru kepikiran (rampok) tiga hari lalu," akunya. (Baca juga: Ditipu Pakai Kotak Jam Mahal dan STNK Palsu, Pedagang Warkop Rugi Ratusan Ribu )
Sementara itu SA mengaku merampok untuk membayar cicilan bank. "Saya kepepet karena harus bayar cicilan di bank," kata SA. (Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Sampaikan Pengaduan ke Kapolri dan Presiden )
SA pernah bekerja sebagai pegawai swasta. Namun dia diberhentikan dari tempat kerja namun harus bayar cicilan. "Masih ada cicilan. Hutang di bank sekitar Rp 10juta," ungkapnya.
Dia mempersiapkan peralatan seorang diri. Sarung dipersiapkan sedemikian rupa. "Baru kepikiran (rampok) tiga hari lalu," akunya. (Baca juga: Ditipu Pakai Kotak Jam Mahal dan STNK Palsu, Pedagang Warkop Rugi Ratusan Ribu )
(mhd)
Lihat Juga :