2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:27 WIB
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastom. (Ist)
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan wartawan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Identitas dua orang tersangka yang buron ini akan segera disebar ke masyarakat.

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka David dan Renal Adi Prayogi sebagai DPO. Identitas tersangka segera kita sebar ke beberapa titik agar diketahui masyarakat. Kami berharap tersangka datang ke Mapolres," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis ( 27/10/22)..



Menurut Arief, 2 orang tersangka David dan Renal diburu kepolisian setelah ditetapkan sebagai DPO. Bahkan polisi sudah membentuk tim untuk mengejar tersangka. "Sudah ada tim reskrim yang mencari mereka. Harapan kami mereka koperatif datang sendiri ke Mapolres," katanya.

Baca: Jika Kembali Mangkir, Polres Karawang Bakal Jemput Paksa 2 Tersangka Penganiaya Wartawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!