Siti Elina, Perempuan Bercadar Penerobos Istana Presiden Jadi Tersangka
Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:32 WIB
Siti Elina, perempuan penerobos Istana Presiden kemudian menodongkan senjata api ke Paspampres ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menetapkan Siti Elina, perempuan penerobos Istana Presiden kemudian menodongkan senjata api ke Paspampres sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan tersangka Siti Elina.
Elina dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. "Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Usai Geledah Rumah, Polisi Bawa Orang Tua Perempuan Penodong Paspampres di Istana Presiden
Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan. "BU dan JM juga tersangka," ucapnya.
Elina dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. "Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Usai Geledah Rumah, Polisi Bawa Orang Tua Perempuan Penodong Paspampres di Istana Presiden
Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan. "BU dan JM juga tersangka," ucapnya.
Lihat Juga :