Keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat
Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:51 WIB
BANDUNG - Mantan Gubernur Daerah Istimewa Aceh , Irwandi Yusuf keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.
Kabar bebasnya Irwandi Yusuf tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiakin, Elly Yuzar. Menurut Elly, Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (25/10/2022) sore.
"Ya, betul, Pak Irwandi sudah keluar dari Lapas Sukamiskin kemarin sore," ungkap Elly saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Namun, Elly menekankan bahwa Irwandi Yusuf sendiri belum sepenuhnya bebas. Menurutnya, Irwandi Yusuf menjalani masa pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Jadi perlu saya garis bawahi, Pak Irwandi Yusuf belum bebas. Beliau menjalani pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukuman," tegasnya.
Baca juga: TGB Puji Gus Awis, Kiai Muda NU yang Produktif Menulis
Elly menjelaskan, masa pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh setiap warga binaan, termasuk Irwandi Yusuf yang diatur oleh undang-undang.
"Bebas bersyarat itu hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kalau kita tidak berikan, kita justru yang melanggar undang-undang dong," imbuhnya.
Meski Irwandi Yusuf kini sudah tidak berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, namun Elly menyatakan bahwa status Irwandi Yusuf saat ini merupakan klien Balai Pemasyarakatan.
Kabar bebasnya Irwandi Yusuf tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiakin, Elly Yuzar. Menurut Elly, Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (25/10/2022) sore.
"Ya, betul, Pak Irwandi sudah keluar dari Lapas Sukamiskin kemarin sore," ungkap Elly saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Namun, Elly menekankan bahwa Irwandi Yusuf sendiri belum sepenuhnya bebas. Menurutnya, Irwandi Yusuf menjalani masa pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Jadi perlu saya garis bawahi, Pak Irwandi Yusuf belum bebas. Beliau menjalani pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukuman," tegasnya.
Baca juga: TGB Puji Gus Awis, Kiai Muda NU yang Produktif Menulis
Elly menjelaskan, masa pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh setiap warga binaan, termasuk Irwandi Yusuf yang diatur oleh undang-undang.
"Bebas bersyarat itu hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kalau kita tidak berikan, kita justru yang melanggar undang-undang dong," imbuhnya.
Meski Irwandi Yusuf kini sudah tidak berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, namun Elly menyatakan bahwa status Irwandi Yusuf saat ini merupakan klien Balai Pemasyarakatan.
tulis komentar anda