Polisi Dalami Peran Ayah Tersangka Penusuk Bocah yang Pulang Ngaji di Cimahi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 04:11 WIB
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla. (Ist)
CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus penusukan oleh tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical terhadap PS (12) bocah perempuan yang pulang mengaji di Kota Cimahi.
Meskipun tersangka sudah ditangkap dan terancam hukuman penjara seumur hidup, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ayah pelaku. Sebab diduga dia berupaya menyembunyikan pelaku setelah melakukan aksi penusukan.
"Saksi yang merupakan orang tua pelaku, sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan keterangannya telah didapatkan," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla di Mapolres Cimahi, Selasa (25/10/2022).
Rizka mengatakan, hingga saat ini orang tua pelaku penusukan tersebut statusnya masih sebatas saksi. Oleh karena itu terus dilakukan pemeriksaan untuk mendalami perannya dalam kasus ini, apakah ada keterlibatan langsung atau seperti apa.
Meskipun tersangka sudah ditangkap dan terancam hukuman penjara seumur hidup, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ayah pelaku. Sebab diduga dia berupaya menyembunyikan pelaku setelah melakukan aksi penusukan.
"Saksi yang merupakan orang tua pelaku, sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan keterangannya telah didapatkan," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla di Mapolres Cimahi, Selasa (25/10/2022).
Rizka mengatakan, hingga saat ini orang tua pelaku penusukan tersebut statusnya masih sebatas saksi. Oleh karena itu terus dilakukan pemeriksaan untuk mendalami perannya dalam kasus ini, apakah ada keterlibatan langsung atau seperti apa.
Lihat Juga :