Sakit Hati Cinta Diputus, Pria Ini Sebar Video Bersetubuh dengan Mantan
Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:04 WIB
MOJOKERTO - Gara-gara sakit hati cintanya diputus , pria pedagang makanan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur bernama Muhmmad Adi Wiyanto (22) nekat menyebar video bersetubuh dengan mantan pacar.
Pedagang makanan itu diketahui merupakan warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dia pun ditangkap polisi usai video mesumnya viral di media sosial.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah sang mantan pacar melapor ke polisi, karena video mesumnya beredar di media sosial dan menjadi konsumsi masyarakat karena menyebar lewat aplikasi WhatApp.
Pria yang sehari-hari berjualan nasi lalapan bebek ini mengaku, perbuatan mesum dilakukan bersama sang pacar di rumah kos dan di sejumlah villa di kawasan Wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
“Diam-diam saat berhubungan intim itulah saya merekamnya di hand phone,” aku Muhammad Adi Wiyanto kepada polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggodani mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahuia jika motif menyebar video mesum karena sakit hati diputus pacarnya.
“Persoalanya saat sang pacar melihat handphone terlihat video adegam mesum, selain itu antara korban dengan tersangka telah berpacaran selama empat tahun,” katanya.
Kini, tersangka terpaksa tidak bisa berjualan nasi bebek karena harus menjalani hukuman di sel tahanan Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal undang-undang ITE dan atau Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pedagang makanan itu diketahui merupakan warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dia pun ditangkap polisi usai video mesumnya viral di media sosial.
Baca Juga
Penangkapan tersangka dilakukan setelah sang mantan pacar melapor ke polisi, karena video mesumnya beredar di media sosial dan menjadi konsumsi masyarakat karena menyebar lewat aplikasi WhatApp.
Pria yang sehari-hari berjualan nasi lalapan bebek ini mengaku, perbuatan mesum dilakukan bersama sang pacar di rumah kos dan di sejumlah villa di kawasan Wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
“Diam-diam saat berhubungan intim itulah saya merekamnya di hand phone,” aku Muhammad Adi Wiyanto kepada polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggodani mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahuia jika motif menyebar video mesum karena sakit hati diputus pacarnya.
“Persoalanya saat sang pacar melihat handphone terlihat video adegam mesum, selain itu antara korban dengan tersangka telah berpacaran selama empat tahun,” katanya.
Kini, tersangka terpaksa tidak bisa berjualan nasi bebek karena harus menjalani hukuman di sel tahanan Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal undang-undang ITE dan atau Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda