Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kalideres Ternyata Adik Ipar Korban

Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:27 WIB


Pelaku datang ke rumah korban dengan niat untuk mengurus pemisahan Kartu Keluarga (KK) antara pelaku dengan istrinya yang sudah bercerai. Namun, korban justru menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian tersebut.

"Tidak terima disalahkan, pelaku bersitegang dengan korban hingga terjadi keributan," ujarnya. Menurut Haris, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara membanting dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga akhirnya meninggal dunia.

Tak itu saja, pelaku juga sempat mengambil sejumlah perhiasan yang dikenakan korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuataannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita paruh baya berinisial SM (55) ditemukan tewas di dalam rumahnya daerah Kampung Sawah Mede RT 01/06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (21/10/2022) malam.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!