Bertahun-tahun Dijadikan Budak Seks Mantan Ayah Tiri, Remaja 18 Tahun Akhirnya Lapor Polisi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:47 WIB
Tidak hanya itu, korban juga mengalami penglihatan yang agak kabur. Kemudian, dengan dalih untuk pengobatan, pelaku menyuruh korban untuk menginap saja selama lebih kurang 2 minggu.

"Setelah nenek korban tidur, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar tempat korban tertidur dan langsung menutup mulut korban dengan tangan kanan, sambil mengancam korban," sambungnya.

Baca: Perkosa Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Dibui

Sejak kejadian itu, korban terus diperkosa pelaku hingga lebih dari 20 kali. Parahnya, pemerkosaan dilakukan di mana saja pelaku ingin, seperti di kebun karet, belakang rumah pelaku, dan sejumlah tempat lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!