Tunggak Pajak, 7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Terancam Bodong

Senin, 24 Oktober 2022 - 22:21 WIB
Sebanyak 7,4 juta kendaraan roda dua dan roda empat terancam bodong karena menunggak pajak. Foto: Dok/SINDONews
BANDUNG - Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan roda empat di Provinsi Jawa Barat terancam bodong akibat menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, data kendaraan penunggak pajak tersebut bakal dihapus sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.



Dedi menjelaskan, dalam Pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.

Baca juga: 3 Santri Laki-laki Pesantren di Bandung Dicabuli Oknum Guru Ngaji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!