PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
Senin, 06 Juli 2020 - 18:47 WIB
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
Lebih lanjut, Arya menambahkan pihaknya akan menggelar diskusi terkait kualitas Pilkada dengan Kemendari, Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu pada Sabtu pekan ini. "Di situ akan saya sampaikanlah (soal figur mantan pecandu, penguna, pengedar dan bandar narkoba) ini," tutur dia.
Arya mengungkapkan, persoalan obat-obatan terlarang seperti narkoba di Indonesia harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Generasi muda harus diselamatkan dari barang haram tersebut.
"Salah satunya persoalan narkoba yang hari ini memang menjadi persoalan sudah dari lama. Pada wilayah pengawasan ini sebenarnya ujung tombak dari penyelesaian karena kita memang sasaran besar di Asia Tenggara untuk persoalan mainan narkoba ini," tegas Arya.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
Lebih lanjut, Arya menambahkan pihaknya akan menggelar diskusi terkait kualitas Pilkada dengan Kemendari, Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu pada Sabtu pekan ini. "Di situ akan saya sampaikanlah (soal figur mantan pecandu, penguna, pengedar dan bandar narkoba) ini," tutur dia.
Arya mengungkapkan, persoalan obat-obatan terlarang seperti narkoba di Indonesia harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Generasi muda harus diselamatkan dari barang haram tersebut.
"Salah satunya persoalan narkoba yang hari ini memang menjadi persoalan sudah dari lama. Pada wilayah pengawasan ini sebenarnya ujung tombak dari penyelesaian karena kita memang sasaran besar di Asia Tenggara untuk persoalan mainan narkoba ini," tegas Arya.
(awd)
tulis komentar anda