Polres Karawang Kurangi Tilang Manual Sejak 3 Bulan Lalu, Gencar Edukasi Masyarakat

Senin, 24 Oktober 2022 - 11:43 WIB
Satlantas Polres Karawang gencar melakukan edukasi ketertiban lalu lintas kepada masyarakat dan mengurangi tilang manual sejak 3 bulan terakhir.Foto/ist
KARAWANG - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual telah dijalankan jajaran di bawah. Bahkan, Polres Karawang, Jawa Barat sudah mulai mengurangi tilang manual sejak tiga bulan lalu, jauh sebelum perintah Kapolri turun.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, di wilayah Karawang sudah tiga bulan lalu mengurangi tilang manual. "Karena analisis kami banyak terjadi kesewenang-wenangan," kata Aldi Subantoro dikutik dari IG Polres Karawang, Senin (24/10/2022).

Pihaknya juga saat ini gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. "Saat ini kami gencar menerapkan edukasi," tambahnya.



Baca juga: Kapolri Larang Polantas Gelar Tilang Manual untuk Hindari Pungli



Diketahui, perintah Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut sebagaimana dilihat, Jumat (21/10/2022).

Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content