Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot Non JakLingko Naik Rp6 Ribu

Senin, 24 Oktober 2022 - 11:34 WIB
Tarif angkot Non JakLingko naik Rp6 Ribu. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tarif angkot non JakLingko atau Mikrotrans naik menjadi Rp6 ribu imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu sesuai dengan rekomendasi asosiasi pengusaha dan Dewan Transportasi DKI Jakarta (DTKJ). ”Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk menetapkan tarif angkot non JakLingko,” kata Heru.



”Dari dewan transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomedasi, artinya usulan semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu atau kenaikan 20% sudah disetujui,” sambungnya. Baca juga: Simak! Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Berlaku Agustus

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!