Wali Kota Bandung Pastikan 102 Obat Sirup Terlarang Tak Beredar di Bandung

Minggu, 23 Oktober 2022 - 18:51 WIB
Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

Baca juga: Sungai Citarum Meluap, 3 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir

"Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," tuturnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!