Wali Kota Bandung Pastikan 102 Obat Sirup Terlarang Tak Beredar di Bandung

Minggu, 23 Oktober 2022 - 18:51 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana, memastikan 102 obat sirup terlarang tak beredar di Bandung. Foto: Dok/SINDOnews
BANDUNG - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan 102 obat yang dilarang dikonsumsi sebagai buntut gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) tak beredar di Bandung.

Pemkot akan mengawal obat tersebut ditarik dari peredaran. Kepastian itu setelah Kemenkes memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.





"Kami ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Yana, Minggu (23/10/2022).

Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.



"Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," tuturnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content