Ancam dan Peras Pemilik Rumah Makan, 4 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 19:06 WIB
Baca: Oknum Wartawan di Sinjai Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Rp25 Juta

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus menemukan nrambut dan lalat di makanan dan minuman di makanan dan minuman yang dipesan. Para pelaku lalu mengancam meminta uang ganti rugi atau dibuat beritanya.

Kini, keempat wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!