Kasus Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Kepulauan Anambas Segera Disidangkan
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 16:30 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
BATAM - Tersangka predator anak laki-laki di bawah umur dilimpahkan dari Polres Kepulauan Anambas, ke cabang Kejaksaan Negeri Natuna, di Taempa. Tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna.
Pelimpahan tahap II pada tersangka Safri (34) ini berlangsung di kantor cabang Kejaksaan Negeri Natuna, Taempa.
Baca juga: Sempat Kabur, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna, Roy Huffington Harahap mengatakan, sebelumnya tersangka predator anak itu menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Anambas, karena terbukti mencabuli 8 anak laki-laki.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, Safri terbukti mengalami kelainan seksual atau pedofilia. Dia dijerat UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya, kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Baca: Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi
Pelimpahan tahap II pada tersangka Safri (34) ini berlangsung di kantor cabang Kejaksaan Negeri Natuna, Taempa.
Baca juga: Sempat Kabur, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna, Roy Huffington Harahap mengatakan, sebelumnya tersangka predator anak itu menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Anambas, karena terbukti mencabuli 8 anak laki-laki.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, Safri terbukti mengalami kelainan seksual atau pedofilia. Dia dijerat UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya, kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Baca: Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi
Lihat Juga :