Brigadir RS dan Bandar Sabu Manado Tak Berkutik Dibekuk Tim Reserse Narkoba Polda Sulut
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:47 WIB
Setelah menangkap Brigadir RS, polisi kemudian menangkap bandarnya berinisial MR di wilayah Tumunting.
Selain tersangka polisi juga mengamankn barang bukti berupa 29 paket sabu, dua pipet kaca, timbangan digital sedotan dan telepon genggam.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Selain tersangka polisi juga mengamankn barang bukti berupa 29 paket sabu, dua pipet kaca, timbangan digital sedotan dan telepon genggam.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
(shf)
Lihat Juga :