Brigadir RS dan Bandar Sabu Manado Tak Berkutik Dibekuk Tim Reserse Narkoba Polda Sulut
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:47 WIB
MANADO - Brigadir RS dan bandar sabu di Manado berinisial MR ditangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut). Keduanya diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Brigadir RS dan temannya, MR tertunduk lesu saat digiring tim Reserse Narkoba Polda Sulut.
Oknum polisi yang kesehariannya bertugas di Mapolda Sulut ini ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait mengungkapkan, penangkapan brigadir RS ini setelah mendapat informasi warga.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Brigadir RS di wilayah Kecamatan Bunaken beserta barang bukti sabu seberat 1 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, Brigadir RS akan mengkonsumsi dan menjual barang haram ini," ujarnya, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Setelah menangkap Brigadir RS, polisi kemudian menangkap bandarnya berinisial MR di wilayah Tumunting.
Selain tersangka polisi juga mengamankn barang bukti berupa 29 paket sabu, dua pipet kaca, timbangan digital sedotan dan telepon genggam.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Brigadir RS dan temannya, MR tertunduk lesu saat digiring tim Reserse Narkoba Polda Sulut.
Oknum polisi yang kesehariannya bertugas di Mapolda Sulut ini ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait mengungkapkan, penangkapan brigadir RS ini setelah mendapat informasi warga.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Brigadir RS di wilayah Kecamatan Bunaken beserta barang bukti sabu seberat 1 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, Brigadir RS akan mengkonsumsi dan menjual barang haram ini," ujarnya, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Setelah menangkap Brigadir RS, polisi kemudian menangkap bandarnya berinisial MR di wilayah Tumunting.
Selain tersangka polisi juga mengamankn barang bukti berupa 29 paket sabu, dua pipet kaca, timbangan digital sedotan dan telepon genggam.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
(shf)
tulis komentar anda