Tanam 17 Pohon Ganja di Plafon, Pemuda Malang Dibekuk Polisi

Senin, 06 Juli 2020 - 16:01 WIB
Satreskoba Polres Malang, menangkan pelaku yang menanam 17 pohon ganja di Desa Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Foto/Dok. Humas Polres Malang
MALANG - Pria berinisial JS (37) warga Desa Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, tidak berkutik saat dibekuk oleh anggota Satreskoba Polres Malang.

(Baca juga: Merapi Aktif Lagi, Ganjar Minta Simulasi Penanganan Pengungsi )

Dia ditangkap di rumahnya, setelah kedapatan menanam pohon ganja. Sebanyak 17 pohon ganja berhasil ditemukan petugas kepolisian, dari plafon teras rumah tersangka. (Baca juga: Polres Blitar Kota Gulung Pengedar Sabu Jaringan Pengusaha )

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka sering menggelar pesta ganja. Kami lalu menyelidikinya, dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya," tutur Kapolres Malang, AKB Hendri Umar.

Hendri menyebutkan, pohon ganja itu ditanam oleh tersangka di polibag warna hitam sejak pertengahan bulan Mei 2020 lalu. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Malang, dan barang buktinya disita untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content