Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Bawa Mobil, Kapolres Naik Motor ke Kantor
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:27 WIB
PALEMBANG - Polrestabes Palembang melarang anggotanya membawa mobil saat ke kantor. Larangan ini berlaku bagi seluruh jajaran Polrestabes, termasuk seluruh Polsek di Palembang, Sumatera Selatan.
Kebijakan baru ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh anggota polisi tidak menampilkan gaya hidup mewah.
"Sejak kemarin saya sudah menggunakan motor untuk datang ke kantor. Kebijakan ini berlaku bagi jajaran Kapolsek hingga personel lainnya untuk menggunakan motor ke kantor," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Moh Ngajib, Jumat (21/10/2022).
Dengan kebijakan tersebut, Ngajib berharap bisa mengubah gaya hidup mewah atau hedon anggota polisi. Aturan ini berlaku bagi anggota polisi, tak terkecuali Kapolrestabes, Kasat, hingga polisi dengan pangkat paling bawah.
"Propam akan memeriksa kendaraan bagi anggota yang datang," jelasnya.
Selain menegakan sikap anti hedon, Ngajib menilai penggunaan sepeda motor turut mempermudah pelayanan kepolisian.
Apalagi kondisi kantor Polrestabes Palembang tidak begitu besar. Sehingga masyarakat yang datang bisa mendapatkan tempat parkir yang luas untuk mendapat layanan.
"Kita harus belajar hidup sederhana. Ini juga cocok programnya, karena ruang parkir kita terbatas untuk masyarakat. Jadi dengan menggunakan sepeda motor maka pelayanan nanti lebih maksimal," jelasnya.
Ngajib juga menegaskan, bahwa larangan penggunaan mobil saat bekerja juga dibarengi sanksi. Anggota polisi yang melanggar akan ditegur. Mobil yang kedapatan berada di kantor akan digembosi oleh Propam.
"Pertama peringatan, kedua kalau masih juga bawa mobil akan ditilang. Kalau sudah ketiga kali baru dikenakan sidang disiplin. Kemarin ada tiga mobil yang digembosi karena milik anggota," jelasnya.
Kebijakan baru ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh anggota polisi tidak menampilkan gaya hidup mewah.
"Sejak kemarin saya sudah menggunakan motor untuk datang ke kantor. Kebijakan ini berlaku bagi jajaran Kapolsek hingga personel lainnya untuk menggunakan motor ke kantor," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Moh Ngajib, Jumat (21/10/2022).
Dengan kebijakan tersebut, Ngajib berharap bisa mengubah gaya hidup mewah atau hedon anggota polisi. Aturan ini berlaku bagi anggota polisi, tak terkecuali Kapolrestabes, Kasat, hingga polisi dengan pangkat paling bawah.
"Propam akan memeriksa kendaraan bagi anggota yang datang," jelasnya.
Selain menegakan sikap anti hedon, Ngajib menilai penggunaan sepeda motor turut mempermudah pelayanan kepolisian.
Apalagi kondisi kantor Polrestabes Palembang tidak begitu besar. Sehingga masyarakat yang datang bisa mendapatkan tempat parkir yang luas untuk mendapat layanan.
"Kita harus belajar hidup sederhana. Ini juga cocok programnya, karena ruang parkir kita terbatas untuk masyarakat. Jadi dengan menggunakan sepeda motor maka pelayanan nanti lebih maksimal," jelasnya.
Ngajib juga menegaskan, bahwa larangan penggunaan mobil saat bekerja juga dibarengi sanksi. Anggota polisi yang melanggar akan ditegur. Mobil yang kedapatan berada di kantor akan digembosi oleh Propam.
"Pertama peringatan, kedua kalau masih juga bawa mobil akan ditilang. Kalau sudah ketiga kali baru dikenakan sidang disiplin. Kemarin ada tiga mobil yang digembosi karena milik anggota," jelasnya.
(shf)
tulis komentar anda