Lampiaskan Nafsu Binatang, Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 9 Santriwati

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:07 WIB
Baca: Bandung Gempar, Guru Ngaji Cabuli 6 Anak Didiknya

"Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak bulan Januari hingga Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rata-rata korbannya telah dicabuli sebanyak dua hingga tiga kali," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!