Datangi Kejari, Perindo Minta JPU Maksimalkan Hukuman kepada Pelaku Pemerkosa Anak di Jakarta Utara

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:13 WIB
DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022). Perindo minta JPU memaksimalkan hukuman bagi pelaku pemerkosa anak di Jakarta Utara.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya mendampingi kasus kekerasan seksual bagi anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dimana saat ini sudah masuk ranah pengadilan. Agenda pada Senin (24/10/2022) sudah masuk agenda tuntutan.



Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak di Jakarta Pusat Mandek, RPA Perindo Temui Kompolnas

"Jadi kami berterima kasih, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Jakarta Utara yang telah menerima kami dengan baik. Saat ini, sesuai dengan agenda, kami bertemu JPU membicarakan tentang retun (rencana tuntutan)," ujar Jeannie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!