3 Syarat Verifikasi Faktual Mampu Dipenuhi Perindo Sulsel

Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:49 WIB
DPW Partai Perindo Sulsel mengikuti proses verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Sulsel, dan diawasi Bawaslu Sulsel. Foto/iNews TV/Yoel Yusvin
MAKASSAR - DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan (Sulsel), dinyatakan oleh KPU Sulsel, telah mampu memenuhi tiga persyaratan utama sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Hal ini diketahui dari hasil verifikasi faktual, pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: Berkas Lengkap, Perindo Sultra Penuhi Syarat Verifikasi Faktual



Tiga persyaratan yang diverifikasi oleh KPU Sulsel, yakni kesesuaian data pengurus, keterwakilan perempuan, serta keberadaan kantor. DPW Partai Perindo Sulsel sudah memiliki kantor, serta kepengursan yang sah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Kantor DPW Partai Perindo Sulsel, berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Keberadaan kantor tersebut, juga telah diverifikasi oleh KPU Sulsel, yang dipimpin Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!