Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:20 WIB
Kejari Jaksel menahan transpuan Rachmat Hidayat alias Bella, tersangka kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di sebuah apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan transpuan Rachmat Hidayat alias Bella, tersangka kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di sebuah apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama. Rachmat Hidayat akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan berita acara pelaksanaan perintah penahanan yang diperoleh, disebutkan Rachmat Hidayat akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan terhitung hari ini, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Mayat Perempuan Nyaris Bugil Ditemukan di Apartemen Jaksel

Jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky Alanda menyebutkan, penahanan tersebut dilakukan karena Rachmat Hidayat dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Kuasa hukum tersangka, Amriadi Pasaribu, ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap kliennya. Ia dan Rachmat Hidayat sudah menandatangani berita acara pelaksanaan perintah penahanan tersebut. "Iya, benar (ditahan)," kata Amriadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!