Pabrik Ekstasi Rumahan di Cakung Dikendalikan 1 Orang

Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:11 WIB
olda Metro Jaya menangkap pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Gang Damai, RT 07/RW 04, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Foto: MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Gang Damai, RT 07/RW 04, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tersangka bermain tunggal, yakni berperan sebagai pembuat atau memproduksi sekaligus kurir penjualan ekstasi tersebut.



"Tersangka memproduksi ekstasi dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka FH pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 18.20 WIB," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 213 butir. Lalu serbuk kuning dan hijau yang merupakan bahan pembuatan ekstasi dengan berat bruto 635, 52 gram. Barang bukti tersebut dapat diproduksi dan dicetak menjadi 2.269 ekstasi.

Pelaku diketahui baru menjalankan bisnis haramnya itu selama tiga bulan. Awalnya, kata Mukti, tim melakukan surveilans dan mendapatkan tersangka berinisial FH tengah mengirimkan paket berupa ekstasi.



Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Barkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal mati.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content