Polres Cimahi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Pelakunya Penyanyi

Senin, 06 Juli 2020 - 12:14 WIB
Mereka melanggar UU No 35/2009 tentang Kesehatan, UU No 36/2009 tentang Narkotika, dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Baca juga: Kepala DKP Jabar Meninggal, Seluruh Pegawai Jalani Tes Swab )

Untuk tersangka TN, lanjut Andri, mengaku mengenal narkoba dari tempat hiburan. Dia awalnya sebagai pemakai dan pernah ditangkap tahun 2017 kemudian direhab. Namun kini dia malah mengenal lagi sabu-sabu dan menjadi pengedar dari jaringan lapas. "Tersangka biasa diundang sebagai biduan dan main di cafe-cafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan," kata Andri.

Sementara tersangka TN mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya. Pengakuannya, dia tidak mengenal siapa yang memasok barangnya dari lapas karena tidak pernah bertatap muka. "Awalnya memang saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi karena dapat keuntungan jadi berlanjut," kata ibu beranak dua ini.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!