Polres Jakbar Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 14:48 WIB
Baca juga: Selundupkan Ganja Dalam Kemasan Kopi, Mahasiswa asal PTN di Sumedang Ditangkap Polisi

"Jadi pengendali dari WNA. Komunikasinya dengan tersangka Z yang dari Aceh," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali, diupah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta.

"Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor (PY) yang bersangkutan mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram," ungkap Akmal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!