Syamsari Kitta Ajukan Ranperda Kepariwisataan dan ASI Eksklusif

Senin, 27 April 2020 - 17:55 WIB
Baca juga: Pemkab Takalar Siapkan Sistem Belanja Online untuk Cegah Corona

Kepariwisataan sendiri lanjutnya, juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Sehingga jika perda tentang kepariwisataan sudah ada, maka pembangunan sektor ini diharapkan bisa lebih terarah.

Sebab, selain sebagai tindak lanjut dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ranperda diserahkan juga menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Bupati Syamsari melanjutkan, adapun tentang ranperda ASI Eksklusif merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Khususnya Pasal 128.

"Sehingga pengajuan yang dilakukan Pemkab Takalar sebagai respons pemerintah daerah dalam upaya pemeliharaan kesehatan bayi guna menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas di masa depan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!