5 Gubernur Jakarta dengan Masa Jabatan Tersingkat, Terakhir Cuma Empat Bulan

Kamis, 13 Oktober 2022 - 16:17 WIB
Setidaknya terdapat lima Gubernur Jakarta yang memiliki masa jabatan singkat dalam sejarahnya. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Setidaknya terdapat lima Gubernur Jakarta yang memiliki masa jabatan singkat dalam sejarahnya. Bahkan di antara mereka ada yang menjabat hanya dalam empat bulan saja.

Dilansir dari mkri.id, masa jabatan kepala daerah yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan sama seperti Presiden.



Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Daftar 5 Gubernur DKI Jakarta Termuda, Terakhir Berusia 23 Tahun

Meskipun telah diatur dalam UUD 1945, namun ternayat ada beberapa Gubernur Jakarta yang masa jabatannya masih kurang dari 5 tahun. Singkatnya masa jabatan ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Berikut lima Gubernur Jakarta dengan masa jabatan tersingkat :

1. Joko Widodo

Sebelum menjabat sebagai Presiden RI pada tahun 2014 lalu, Joko Widodo sempat menjadi Gubernur Jakarta yang terpilih pada 15 Oktober 2012 dan menjabat hanya sampai 16 Oktober 2014 atau sekitar 2 tahun saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!