Himpun Sumbangan dengan Modus Mau Biaya Istri Melahirkan, 2 Pria di Bangka Tengah Dibekuk

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:34 WIB
Dua pria di Bangka Tengah diringkus polisi pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diringkus lantaran mengumpulkan sumbangan dengan modus istri mau melahirkan. Foto SINDOnews
BANGKA TENGAH - Dua pria di Kabupaten Bangka Tengah diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diringkus lantaran mengumpulkan sumbangan dengan modus istri mau melahirkan dan membutuhkan biaya bersalin.

Kedua pria ini bernama Marju'em warga Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah dan Ardiansyah warga Kota Pangkalpinang telah melakukan aksi penipuanya di sejumlah tempat dan formal di media sosial.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan sepengetahuan Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan bahwa aksi tersangka terbongkar setelah ada salah satu korbannya melaporkan aktivitas tersangka.



AKP Wawan membeberkan bahwa pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB kedua pelaku datang ke pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al-Baisuny yang beralamatkan di Jl Bukit Panjang RT 13, Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah Dengan menggunkan 1 Unit sepeda motor.

"Kemudian pelaku ini ingin meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp800 ribu dengan alasan istri pelaku akan melahirkan dan akan dibawa ke bidan yang berada di Desa Cambai. Pada saat itu pelaku mengaku bernama Rian dan pelapor pun merasa kasihan sehingga langsung memberi uang sebesar yang diminta pelaku," ujar AKP Wawan.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Wawan, saat meminjam uang pelaku ingin menjaminkan sepeda motornya setelah mengantarkan uang kepada istrinya. Namun setelah kedua pelaku pergi, kedua pelaku tidak pernah kembali ke Pondok Pesantren Raudlaym Muta'alim Al-Baisyuy.

"Saat meminjam uang, pelaku ini berkata akan menjaminkan sepeda motor milik pelaku dan pelaku tersebut langsung meninggalkan pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al-Baisuny. Pelaku berjanji setelah mengantarkan uang tersebut ke istrinya, pelaku akan kembali ke Pondok Pesantren untuk mengantarkan sepeda motornya," pungkasnya.

Tetapi kenyataannya kedua pelaku tidak kembali lagi sampai saat ini. Akibat kejadian ini korban langsung melapor Polisi. Setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di kediam pelaku.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Jo 64 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujar AKP Wawan.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content