Dipecat, 3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan Motor di Medan Ajukan Banding
Rabu, 12 Oktober 2022 - 05:17 WIB
MEDAN - Tiga oknum anggota Sabhara Polrestabes Medan dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam perampokan sepeda motor.
PTDH terhadap ketiganya dilakukan saat proses persidangan kode etik atau sidang komisi etik profesi Polri (SKEPP) di Bidpropam Polda Sumut. Namun, dari hasil keputusan itu para pelaku mengajukan banding.
Para pelaku yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, 3 Anggota Polisi Pelaku Perampasan Terancam Dipecat.
Sementara korban Benny Sembiring meminta agar polisi serius memperoses kasus ini dan menangkap semua sindikat perampokan oleh oknum polisi yang ada di jajaran Polrestabes Medan. "Kami juga berharap satu pelaku lainnya yang saat ini berhasil kabur segera ditangkap," kata Benny, Selasa (11/10/2022).
PTDH terhadap ketiganya dilakukan saat proses persidangan kode etik atau sidang komisi etik profesi Polri (SKEPP) di Bidpropam Polda Sumut. Namun, dari hasil keputusan itu para pelaku mengajukan banding.
Para pelaku yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, 3 Anggota Polisi Pelaku Perampasan Terancam Dipecat.
Sementara korban Benny Sembiring meminta agar polisi serius memperoses kasus ini dan menangkap semua sindikat perampokan oleh oknum polisi yang ada di jajaran Polrestabes Medan. "Kami juga berharap satu pelaku lainnya yang saat ini berhasil kabur segera ditangkap," kata Benny, Selasa (11/10/2022).
(nag)
tulis komentar anda