Gandeng Bea Cukai, Pemkab Bogor Sita 1.553 Bungkus Rokok Ilegal

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:41 WIB
”Kita mendampingi Bea Cukai dalam penindakan. Kewenangannya di Bea Cukai. Kalau tadi kayaknya pengepul di kontrakan. Jadi kita sudah lapor ke Bea Cukai untuk penindakan. Di toko juga ada dua tempat. Jadi hari ini ada tiga tempat,” jelasnya.

Rokok ilegal yang disita, sudah diserahkan seluruhnya ke Bea Cukai. Sedangkan, terkait penjual juga akan ditindaklanjuti Bea Cukai. Baca juga: Bea Cukai Sebut Bekasi Surga Peredaran Rokok Ilegal



”Nanti Bea Cukai yang menindaklanjuti (penjualnya). Kalau Pemda hanya menyampaikan informasi ke Bea Cukai. Semuanya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!