Gandeng Bea Cukai, Pemkab Bogor Sita 1.553 Bungkus Rokok Ilegal
Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:41 WIB
Pemkab Bogor bersama Bea Cukai menyita ribuan rokok ilegal di rumah kontrakan di Cigombong, Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Sebanyak 1.553 bungkus rokok ilegal berhasil disita dari tiga lokasi di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Ribuan batang rokok ilegal tersebut diserahkan ke pihak Bea Cukai.
”Mulai tahun 2021 itu kan Setda dilibatkan. Ada kegiatan kerja sama dengan Bea Cukai untuk penindakan barang kena cukai ilegal. Dalam hal ini rokok,” kata Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bogor Emy Sriwahyuni, Selasa (11/10/2022).
Dalam hal ini, Pemkab Bogor hanya mencari informasi barang dan sosialisasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bea Cukai. Terkait rokok yang disita berada di sebuah kontrakan dan toko. Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
”Mulai tahun 2021 itu kan Setda dilibatkan. Ada kegiatan kerja sama dengan Bea Cukai untuk penindakan barang kena cukai ilegal. Dalam hal ini rokok,” kata Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bogor Emy Sriwahyuni, Selasa (11/10/2022).
Dalam hal ini, Pemkab Bogor hanya mencari informasi barang dan sosialisasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bea Cukai. Terkait rokok yang disita berada di sebuah kontrakan dan toko. Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
Lihat Juga :