Polda Jateng Ringkus Pendiri Koperasi yang Rugikan Nasabah Ratusan Miliar Rupiah

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:51 WIB
“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain,” lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Dirreskrimsus mengimbau masyarakat yang jadi korban kejahatan tersebut agar bisa melapor ke pihaknya ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Dinas Koperasi setempat.

Tersangka Alif mengaku koperasi tersebut awalnya berjalan baik. “Tapi pas pandemi mulai kolaps,” kata Alif.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!