Pemprov Jatim Salurkan Alat Protokol Kesehatan ke 479 Desa Wisata

Minggu, 05 Juli 2020 - 13:33 WIB
Pengiriman bantuan tersebut dikoordinasikan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim.

Menurut Khofifah, membuka sektor wisata tidak bisa dilakukan semerta-merta. Melainkan harus melalui pertimbangan yang matang. Oleh sebab itu, dia telah mengeluarkan SE Gubernur Nomor: 650/28404/118.1/2020, perihal tatanan kenormalan baru sektor pariwisata Jatim dan ditindaklanjuti dengan SK Kadisbudpar Jatim Nomor 556/199/1185/2020, Tentang Petunjuk Teknis SOP Protokol Kesehatan di Lingkungan Usaha Pariwisata.

Penerapan protokol kesehatan untuk diterapkan di sektor pariwisata di era tatanan kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19.

Dua surat tersebut diharapkan diterapkan di desa wisata. Seperti penegakan protokol kesehatan wajib mengenakan masker baik pengelola dan pengunjung. Kemudian batasan pengunjung 50% dari kapasitas total destinasi wisata, penerapan physical distancing, hingga pengaturan arus keluar masuk pengunjung didestinasi wisata.

"Pembukaan destinasi wisata ini ada penilainya, yang terdiri dari gugus tugas, pemkab pemkot dan juga pemprov. Pemkab pemkot nantinya yang akan memberikan izin boleh tidaknya destinasi wisata itu dibuka, dengan tetap ada supervisi dari Pemprov juga. Namun parameternya adalah kesiapan penerapan protokol kesehatan," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!