Pembunuhan Waria di Salon Kecantikan Bekasi Ternyata Dipicu Sakit Hati

Minggu, 09 Oktober 2022 - 00:35 WIB
Usai melakukan aksinya kejahatannya, ia melanjutkan, pelaku mengambil 1 handphone genggam milik korban dan uang tunai. Pada saat itu dia melarikan diri ke daerah Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Waria di Salon Kecantikan Bekasi

Setelah itu pelaku melarikan diri di kediaman daerah Sumatera dan membawa barang milik korban HP merek Vivo beserta uang tunai korban sebesar Rp1 juta. Mirisnya lagi pelaku mengunci korban dari luar sehingga menyebabkan kematian," tutur Kapolres.

Atas perbuatan kini pelaku BD harus mendekam di jeruji besi ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!