Jadi Tersangka Korupsi Pasar Pelita, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Diberhentikan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 19:04 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Status kepegawaian Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, berinisial AS diberhentikan sementara. Pemberhentian untuk sementara ini dilakukan, setelah AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Pelita.

Baca juga: KPK Sita 100.000 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan di Medan dan Palembang



Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan mengatakan, apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, sesuai dengan Pasal 276 PP No. 11/2017, maka akan diberhentikan sementara.

"Apabila yang bersangkutan ini ditahan, jadi ada tahapan prosesnya, pertama pejabat yang berwenang, (yaitu) Pak Sekda menyampaikan usulan pemberhentian sementara kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Pak Wali Kota. Begitu prosesnya," ujar Asep, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Jawab Keresahan Warga, Polres Labuhanbatu Gerebek Bandar Narkoba

Lebih lanjut Asep mengatakan, maksud diberhentikan sementara tersebut adalah sambil menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah itu ke depannya tergantung dari putusan pengadilan, yang menentukan status pegawai tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!