Cerita Fadely Sempat Dipenjara Usai Mencuri 4 Tandan Sawit untuk Merantau, Akhirnya Dibebaskan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 07:02 WIB
SIMALUNGUN - Fadely Arbi (29) akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Restorative Justice (RJ).
Dia sempat ditahan selama 14 hari di penjara dalam kasus pencurian 4 tandan buah kelapa sawit dari perkebunan PTPN IV di kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pembebasan Fadely dari tuntutan hukum dilakukan langsung Kajari Simalungun Bobbi Sandri dengan melepas baju tahanan yang dikenakannya,Kamis (6/10/2022).
Bobbi mengatakan penyelesaian perkara dengan RJ merupakan program Jaksa Agung RI dengan ketentuan memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya, baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana dan korbannya bersedia memaafkan.
“Saudara berterima kasih kepada Jaksa Agung karena dengan program restorative justice Anda dibebaskan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan,” kata Kajari Simalungun.
Bobbi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Kepala Seksi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan jaksa Barry Sihombing mengatakann, Fadely Arbi mencuri 4 tandang buah sawit senilai Rp200 ribu untuk ongkos merantau mencari kerja.
“Setelah dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun,pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga dibawah Rp 2,5 juta, sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui RJ,” ujar Bobbi.
Dengan pemberian RJ kepada Fadely, Kejari Simalungun hingga saat ini sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui restirative justice.
Usai dibebaskan, Fadly menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun.
“Terimakasih Bapak Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun,” tuturnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Dia sempat ditahan selama 14 hari di penjara dalam kasus pencurian 4 tandan buah kelapa sawit dari perkebunan PTPN IV di kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pembebasan Fadely dari tuntutan hukum dilakukan langsung Kajari Simalungun Bobbi Sandri dengan melepas baju tahanan yang dikenakannya,Kamis (6/10/2022).
Baca Juga
Bobbi mengatakan penyelesaian perkara dengan RJ merupakan program Jaksa Agung RI dengan ketentuan memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya, baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana dan korbannya bersedia memaafkan.
“Saudara berterima kasih kepada Jaksa Agung karena dengan program restorative justice Anda dibebaskan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan,” kata Kajari Simalungun.
Bobbi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Kepala Seksi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan jaksa Barry Sihombing mengatakann, Fadely Arbi mencuri 4 tandang buah sawit senilai Rp200 ribu untuk ongkos merantau mencari kerja.
“Setelah dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun,pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga dibawah Rp 2,5 juta, sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui RJ,” ujar Bobbi.
Baca Juga
Dengan pemberian RJ kepada Fadely, Kejari Simalungun hingga saat ini sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui restirative justice.
Usai dibebaskan, Fadly menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun.
“Terimakasih Bapak Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun,” tuturnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(nic)
tulis komentar anda