Cerita Fadely Sempat Dipenjara Usai Mencuri 4 Tandan Sawit untuk Merantau, Akhirnya Dibebaskan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 07:02 WIB
Bobbi mengatakan penyelesaian perkara dengan RJ merupakan program Jaksa Agung RI dengan ketentuan memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya, baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana dan korbannya bersedia memaafkan.
“Saudara berterima kasih kepada Jaksa Agung karena dengan program restorative justice Anda dibebaskan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan,” kata Kajari Simalungun.
Bobbi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Kepala Seksi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan jaksa Barry Sihombing mengatakann, Fadely Arbi mencuri 4 tandang buah sawit senilai Rp200 ribu untuk ongkos merantau mencari kerja.
“Setelah dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun,pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga dibawah Rp 2,5 juta, sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui RJ,” ujar Bobbi.
Baca juga: Langkat Gempar! Bocah 5 Tahun Siuman dari Sambaran Petir setelah Ditanam ke Tanah
“Saudara berterima kasih kepada Jaksa Agung karena dengan program restorative justice Anda dibebaskan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan,” kata Kajari Simalungun.
Bobbi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Kepala Seksi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan jaksa Barry Sihombing mengatakann, Fadely Arbi mencuri 4 tandang buah sawit senilai Rp200 ribu untuk ongkos merantau mencari kerja.
“Setelah dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun,pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga dibawah Rp 2,5 juta, sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui RJ,” ujar Bobbi.
Baca juga: Langkat Gempar! Bocah 5 Tahun Siuman dari Sambaran Petir setelah Ditanam ke Tanah
Lihat Juga :