6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Mereka
Kamis, 06 Oktober 2022 - 20:37 WIB
MALANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang tewas dan ratusan orang terluka saat laga Arema FC vs Persebaya.
Kapolri dalam paparannya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah personel polisi dan panitia penyelenggara serta operator pertandingan maka tim Investigasi telah melakukan gelar perkara.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Identitas enam tersangka yakni:
1. AHR Direktur PT LIB
2. AH ketua Panpel Arema FC
3. SS selaku Security Officer Arema FC
4. Kompol W, Kabagops Polres Malang
Kapolri dalam paparannya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah personel polisi dan panitia penyelenggara serta operator pertandingan maka tim Investigasi telah melakukan gelar perkara.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Identitas enam tersangka yakni:
1. AHR Direktur PT LIB
2. AH ketua Panpel Arema FC
3. SS selaku Security Officer Arema FC
4. Kompol W, Kabagops Polres Malang
Lihat Juga :
tulis komentar anda