3 Kali Mencuri di Rumah yang Sama, Remaja Putus Sekolah di Palembang Diciduk

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:51 WIB
MN (16), pelaku pencurian di rumah korban, Heni Dwiputri (27), di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, tak berdaya saat dibekuk Tim Reskrim Polrestabes Palembang. Foto SINDOnews
PALEMBANG - MN (16), pelaku pencurian di rumah korban, Heni Dwiputri (27), di Jalan Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, tak berdaya saat dibekuk Tim Reskrim Polrestabes Palembang . Remaja putus sekolah itu bahkan tiga kali mencuri di rumah yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka MN dilaporkan korbannya karena telah melakukan aksi pencurian di kediamannya secara berulang kali.

"Tersangka ini sudah dua kali berturut-turut mencuri di rumah korban. Namun aksi yang ketiga kalinya gagal karena alarm yang dipasang korban berbunyi, sehingga tersangka langsung kabur," ujar Tri, Rabu (5/10/2022).



Dijelaskan Kompol Tri, dalam aksi pencurian pertama yang dilakukan, tersangka mencuri sepasang sepatu Vans Old Skul, helm merek KYT dan 6 batang besi behel. Setelah kejadian pertama, korban kemudian memasang kamera pengintai atau CCTV.

"Ternyata, tersangka kembali melakukan aksi pencurian yang kedua, Minggu (2/10/022) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka terlihat masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban, lalu mengambil besi yang sudah dirangkai cincin sebanyak lima batang," jelasnya.

Pada keesokan harinya, tersangka mengulangi untuk ketiga kalinya dan terekam CCTV, Senin (3/10/2022), sekitar pukul 02.41 WIB, namun tersangka gagal lantaran alarm berbunyi dan langsung melarikan diri.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian satu buah Helm merk KYT, sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, dan 11 batang besi behel ukuran 8 dengan total kerugian sekitar Rp2,5 juta," jelasnya.

Sementara itu, MN yang merupakan remaja putus sekolah tersebut mengatakan, sebagian hasil pencurian sudah dijual olehnya dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari."Yang pertama dan kedua berhasil, yang ketiga gagal. Terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka MN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman yakni pidana penjara di atas 5 tahun.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content