Diksar UKMK UIN Raden Fatah Ternyata Tidak Kantongi Izin Kampus

Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:03 WIB
Terkait pernyataan ALP (19), mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar, pihak kampus hingga kini belum bisa memberikan pendapat.

"Kalau dari sisi mahasiswa yang kami panggil kita catat semua apa yang disampaikan dan nanti akan kita sampaikan ke Rektor," jelasnya. Baca juga: Pita Hitam di Wisuda UMM: Bentuk Kemanusiaan dan Keprihatinan Korban Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, terkait korban yang telah membuat laporan kepolisian atas kasus tersebut, Hamidah mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak korban.

"Kita tidak bisa menghalang-halanginya, kita tidak ikut campur terlalu jauh karena itu sepenuhnya pada korban," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!